Indonesia,Teknologi - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menandatangani aturan validasi IMEI pada Jumat (18/10). Aturan ini akan diterapkan mulai April 2020.
Pengguna yang menggunakan ponsel ilegal alias BM (black market) diharuskan melakukan registrasi IMEI sebelum Februari 2020.
Untuk mengecek keaslian ponsel, Anda bisa melakukan sejumlah cara berikut:
Sebelum Anda membeli, periksa kardus ponsel lalu cari stiker IMEI. Jika ada keterangan 'Dirakit di Indonesia' atau 'Diproduksi di Indonesia' maka dapat dipastikan ponsel tersebut bergaransi resmi.
Produsen seperti Oppo dan Huawei tidak merakit ponselnya di Indonesia, tapi bekerja sama dengan distributor. PT Indonesia Oppo Electronics dan PT Sat Nusapersada merupakan dua distributor resmi yang memberikan garansi resmi untuk vendor ponsel.
Cara lain agar tak terhindar penjual nakal ponsel ilegal yakni dengan membeli di toko resmi vendor atau melalui toko milik distributor resmi.
Untuk pengguna iPhone, Anda bisa mengetahui nomor IMEI perangkat melalui menu pengatran > umum ? tentang > telusuri laman tersebut hingga ada informasi nomor IMEI. Sementara pengguna Xiaomi bisa menelusuri melalui menu pengaturan > tentang ponsel > status > kode IMEI.
Pemilik ponsel Samsung bisa menelusuri nomor IMEI perangkat melalui menu pengaturan > tentang ponsel > cari kode IMEI.
Setelah mengantongi nomor IMEI, Anda bisa mengeceknya dengan mengakses situs https://imei.kemenperin.go.id/ Masukkan nomor IMEI ke situs itu, kemudian muncul informasi mengenai legalitas ponsel.
Selain melakukan verifikasi melalui situs resmi, Kemenperin dan Kemenkominfo menjanjikan tengah mengembangkan aplikasi ponsel. Nantinya pengguna bisa menggunakan aplikasi untuk mengecek keaslian ponsel mereka.
"Kita buat aplikasi untuk memeriksa IMEI, tidak usah browsing ke situs Kemenperin lagi. Sekarang lebih mudah, enam bulan masih panjang," ujar Menkominfo Rudiantara usai penandatangan IMEI di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Jumat (18/10).
Sumber : CNNINDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.